Dua Kurir Ditangkap, Penyelundupan 10 Kg Sabu ke Palembang Digagalkan
Medan – Fbinews
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Aceh Timur, Jumat (8/8/2025) lalu. Dua kurir berinisial RM dan SB ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan sabu tersebut dibungkus kemasan teh merek Guanyingwang dan diduga akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Keduanya merupakan kurir yang diperintahkan DPO berinisial P, dengan barang berasal dari DPO BJ,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Pengungkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya dan informasi masyarakat terkait pengiriman narkoba yang melintas Sumut. Saat mobil pelaku melintas, tim langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti 10 kg sabu, satu mobil Avanza, satu koper, dua ponsel, serta uang tunai Rp850 ribu.
Calvijn menjelaskan para kurir dijanjikan upah Rp30 juta per kilogram, sementara DPO P memberi uang jalan Rp5 juta. “Kami akan memburu kedua DPO tersebut dan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
**
Posting Komentar