News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Pembunuhan Sadis di Batu Putih Terungkap, Pelaku Sempat Kabur ke Palembang

Kasus Pembunuhan Sadis di Batu Putih Terungkap, Pelaku Sempat Kabur ke Palembang


OKU — fblniKepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan satu orang korban perempuan dan melukai satu korban lainnya. Kegiatan press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, di Mapolres OKU.

Dalam penyampaiannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Dusun V Suban, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Korban meninggal dunia diketahui bernama Sri Ritamah, sementara korban selamat adalah Sdr. Lin. Pelaku yang sudah ditangkap pihak kepolisian adalah Misran (45), warga Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Peristiwa bermula saat pelaku Misran mendatangi pondok korban Sri Ritamah dan mengajaknya berhubungan badan. Namun permintaan tersebut ditolak korban, bahkan korban mengancam akan melaporkannya. Tak terima, pelaku pulang ke pondoknya dan mengambil sebilah parang.

Pelaku kembali ke lokasi dan mengejar korban yang sempat berlari menyelamatkan diri. Setelah berhasil mengejar, pelaku membacok korban sebanyak tiga kali di bagian leher hingga korban bersimbah darah. Aksi ini disaksikan oleh korban lainnya, Sdr. Lin, yang kemudian berusaha berlindung di dalam pondok.

Pelaku kemudian mendobrak pintu pondok dan membacok Sdr. Lin dua kali di bagian leher. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.

Warga yang datang ke lokasi menemukan Sri Ritamah dalam kondisi kritis dan berlumuran darah, lalu membawanya ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak tertolong.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Palembang. Namun, berdasarkan informasi masyarakat, pelaku kembali ke Baturaja pada Sabtu, 3 Agustus 2025. Petugas gabungan segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di dalam sebuah mobil tujuan Kabupaten Muara Dua.

Kapolres OKU menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Perbuatan pelaku sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara tegas dan transparan,” tegas AKBP Endro Aribowo.

Hadir dalam kegiatan press release ini Wakapolres OKU Kompol Eryadi Yuswanto, Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, Kasi Propam Iptu Hartomi, Kapolsek Baturaja Barat Iptu Toni Zainudin, serta jajaran Satreskrim Polres OKU.

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar