News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus TPPO Diungkap, Empat Anak Dibawah Umur Asal Lombok Timur Diselamatkan

Kasus TPPO Diungkap, Empat Anak Dibawah Umur Asal Lombok Timur Diselamatkan


Lombok Timur - FBINEWS 

Polres Lombok Timur berhasil menyelamatkan empat anak dibawah umur asal Lombok Timur dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Anak-anak tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan, dengan dijanjikan sebagai pekerja buruh sawit.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan keempat calon korban masing-masing berinisial RA (19), RK (17), HP (16), dan satu lagi masih berusia 15 tahun.

“Para korban ini direkrut tanpa prosedur resmi, dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui jalur ilegal,” ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Sementara itu, dua orang pria masing-masing berinsial R (40), warga Kecamatan Suela, Lombok Timur, dan S (44), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Keduanya menggunakan modus menjanjikan pekerjaan kepada korban.

“Keduanya menggunakan modus perekrutan informal dengan iming-iming pekerjaan, penampungan sementara, pemalsuan dokumen, dan pengiriman anak di bawah umur ke luar daerah,” terangnya.

Dharma mengungkap, kasus ini berawal dari RA menerima informasi dari R tentang lowongan kerja di perkebunan sawit Kalimantan. Informasi tersebut disebarkan lewat aplikasi WhatsApp hingga menarik minat tiga korban lainnya.

"Para pelaku memalsukan KTP korban agar usia mereka tampak sesuai untuk bekerja, meskipun seluruh korban masih berada di bawah umur," tuturnya.

Kemudian, keempat anak tersebut dibawa ke rumah seorang penampung di Kota Mataram, Kamis (31/7/2025). Di sana, mereka direncanakan akan bergabung dengan 15 orang lain dari Lombok Tengah untuk menyeberang ke Surabaya melalui Pelabuhan Lembar. Namun, berkat kerja sama dan koordinasi dengan jajaran Kepolisian di Lombok Barat, akhirnya petugas berhasil menghentikan pengiriman tersebut.

“Kami mengamankan pelaku dan para korban, serta menyita barang bukti berupa KTP palsu dan tiket kapal di Pelabuhan Lembar,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Diakhir, Dharma mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar daerah, terlebih yang melibatkan anak-anak dan tidak melalui jalur resmi.

“Kami terus melakukan edukasi dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.*

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar