Menuju Ruang Keberangkatan, Pengedar Sabu Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim 13 Kg Sabu Diamankan
Riau - Fbinews
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menggagalkan penyelundupan sabu seberat 13 kilogram dan menangkap dua orang tersangka berinisial A (40) dan AP (28).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, para tersangka diamankan bersama istri masing-masing, DS dan EF. Mereka ditangkap di bandara saat membawa koper berisi sabu menuju ruang keberangkatan.
Putu mengungkap, dari lima koper yang mereka bawa, petugas menemukan total 6 kilogram sabu yang dibungkus dalam 4 hingga 6 paket per koper. Penemuan ini berawal dari kecurigaan petugas AVSEC yang kemudian melaporkan ke Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.
“Tim yang dipimpin Kompol Ryan Fajri langsung mendatangi lokasi dan menangkap para tersangka beserta barang bukti,” jelasnya, Senin (18/8/25).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku masih ada sabu lain yang disimpan di kontrakan mereka. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
“Di lokasi, tim menemukan satu koper berisi 29 bungkus sabu dengan berat sekitar 7 kilogram dan satu unit timbangan digital,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Putu, sabu tersebut mereka terima dari seorang suruhan berinisial M di sebuah hotel di Pekanbaru. Total sabu yang diterima berjumlah sekitar 15 kilogram dalam 15 bungkus besar.
“Kedua tersangka lalu membagi sabu itu menjadi 61 bungkus, terdiri dari 60 bungkus seberat 250 gram dan satu bungkus seberat seperempat ons. Delapan bungkus telah diserahkan kembali kepada M, sementara sisanya ditemukan di bandara dan kontrakan,” jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa enam koper, sejumlah uang tunai, dan satu timbangan digital. Para tersangka mendapat perintah dari bandar berinisial H dan kurirnya berinisial M.
Hingga kini, keduanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka A diketahui sudah lima kali mengantarkan sabu dengan bayaran Rp60 juta per kilogram, sedangkan AP sudah tiga kali dengan bayaran Rp50 juta per kilogram.
“Namun dari pengiriman ini, mereka baru menerima uang masing-masing Rp10 juta,” pungkasnya.
**
Posting Komentar