Polda DIY Gelar Bintek Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Tahun 2025
DIY - FBINEWS
Polda DIY melalui Bidang Keuangan (Bidkeu) menggelar Bintek Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran 2025 bagi seluruh Satuan Kerja (Satker) jajaran.
Kegiatan ini berlangsung pada 12-13 Agustus 2025 dan diikuti oleh para pejabat pengelola keuangan dari berbagai Satker di lingkungan Polda DIY.
Kabid Keuangan Polda DIY Kombes Pol Fedriansah, S.I.K., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan PIPK merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu atas PIPK Pemerintah Pusat, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PIPK di lingkungan Polri.
"PIPK adalah pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan andal dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," tutur Fedriansah.
Ia menjelaskan, PIPK memiliki tiga komponen utama, yaitu penerapan PIPK, penilaian PIPK, dan reviu PIPK. Penerapan serta penilaian dilakukan oleh satker, sementara reviu dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pusat, dalam hal ini Itwasum Polri. Bidkeu Polda berperan sebagai penilai tingkat wilayah yang mengompilasi hasil penilaian satker.
Tahun 2025 menjadi tahun kedua Polri menerapkan PIPK secara menyeluruh. Sebelumnya, Puskeu Polri telah melaksanakan Bintek penggunaan aplikasi PIPK pada 22-25 Juli 2025 di Jakarta, yang diikuti perwakilan setiap Polda dan satker Mabes Polri. Kegiatan di Polda DIY ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan pemahaman dan keterampilan teknis di tingkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidkeu menekankan lima poin penting bagi satker dalam melaksanakan PIPK, yaitu:
- Menyusun keputusan dan surat perintah tim penerap serta penilai PIPK tingkat satker yang ditandatangani oleh kasatker.
- Menyiapkan dokumen pendukung sesuai tabel dan faktor penilaian.
- Mengutamakan kebenaran dan ketepatan dalam penginputan dokumen pendukung.
- Memanfaatkan forum bimtek untuk diskusi dan mencari solusi atas kendala pelaksanaan PIPK.
- Menjalankan tugas dengan koordinasi dan tanggung jawab sesuai timeline yang telah ditetapkan.
"Kita berharap melalui penerapan PIPK ini, tata kelola keuangan Polri semakin baik, risiko kesalahan saji laporan dapat diminimalkan, dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan," tegasnya.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh personel pengelola keuangan di jajaran Polda DIY sehingga pelaksanaan PIPK berjalan lancar, akuntabel, dan tepat waktu.
**
Posting Komentar