Terungkap, 6 Tersangka Sindikat Uang Palsu Dibekuk
Semarang - Fbinews
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pembuat dan pemasok uang palsu lintas daerah. Enam tersangka ditangkap, bersama barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu dan peralatan produksi.
Dalam konferensi pers pada Rabu (6/8/2025) Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan warga Boyolali yang mencurigai peredaran uang palsu di wilayahnya. Petugas kemudian menangkap dua tersangka, W (70) alias Mbah Noto, dan M (50) alias Yanto, di depan rumah makan Soto Pandawa 2, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
"Setelah penangkapan dua pelaku, kami kembangkan kasus ini dan berhasil menangkap empat tersangka lain di berbagai daerah," ujarnya.
Dua tersangka lainnya, lanjut Dwi, BES (54) dan HM (52), ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Depok, Sleman, yang dijadikan lokasi produksi uang palsu, serta meringkus dua pelaku lainnya yakni, JIP (58) alias Joko dan DMR (30) alias Dimas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1.800 lembar setengah jadi, dan 480 lembar yang belum dipotong. Selain itu, ditemukan printer, kertas jenis white craft, serta peralatan lain yang digunakan dalam proses pencetakan.
"Uang palsu ini nyaris menyerupai aslinya karena dapat lolos dari deteksi sinar UV," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sindikat ini telah lima kali memproduksi uang palsu sejak Juni 2025, menghasilkan sekitar 4.000 lembar pecahan Rp100 ribu atau setara Rp400 juta. Uang palsu itu dijual dengan rasio 1 banding 3, yakni Rp100 juta uang palsu dihargai Rp30 juta.
“Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta,” terangnya.
Dwi menambahkan, para tersangka berencana menyebarkan uang palsu melalui transaksi kecil di rumah makan, toko kelontong, dan pasar tradisional. Mereka mengaku belajar membuat uang palsu dari media sosial, namun penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
"Masih menurut pengakuannya mereka pernah membuat uang palsu tahun 1982, sedangkan bahan kertas diperoleh dari sebuah toko kertas dari daerah Bogor dengan jenis kertas white craft," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diakhir konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu di wilayahnya.
"Jika Anda menerima uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya atau melaporkannya ke pihak kepolisian. Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena justru bisa dikenai sanksi pidana. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” pungkasnya.
**
Posting Komentar