Tidak Sesuai Mutu, Polri Tindak Penjualan Beras Premium di Balikpapan
Balikpapan - Fbinews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penjualan beras bermerek Mawar Sejati Premium dan Rambutan Premium yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasannya.
Pelaku berinisial H.MA diamankan di wilayah Balikpapan Selatan setelah adanya laporan dari konsumen melalui kuasa hukumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, beras tersebut tidak terdaftar di Badan Pangan Nasional, dan hasil uji laboratorium menunjukkan kualitasnya tidak memenuhi standar yang tercantum pada label “premium”.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa nota pembelian, dua karung beras, serta sekitar 800 karung beras bermasalah lainnya yang siap dipasarkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen menjalankan program #SiapBerantasKriminalitas sebagai bentuk upaya penegakan hukum demi melindungi masyarakat.
“Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu. Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan hak-hak konsumen,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kota Balikpapan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Kaltim dalam menjaga kepercayaan publik dan menjamin perlindungan konsumen di wilayah Kalimantan Timur.
**
Posting Komentar