Akibat Dendam, Pernikahan Berujung Tragedi Keluarga Berdarah Gegerkan PALI
Pali - Fbinews
Insiden pembunuhan yang mengguncang Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terjadi pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bernama Lekat, usia 26 tahun, ditemukan tewas bersimbah darah setelah diserang secara brutal dengan senjata tajam oleh dua pelaku yang masih memiliki ikatan darah, yakni P (20) dan ayahnya, L.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, memaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres PALI pada Senin (15/9/2025) bahwa motif pembunuhan ini berakar dari sebuah kejadian pada Selasa (9/9) dini hari.
Pada waktu tersebut, pelaku P mendapati korban berada di dalam kamar bersama kakak perempuannya. Kondisi ini kemudian memicu keluarga pelaku untuk segera menggelar pernikahan antara korban dan kakak perempuan P di rumah Kepala Dusun.
Meski sudah menikah, korban tidak pernah datang bertemu dengan keluarga sang istri. Keterputusan komunikasi tersebut menimbulkan luka hati mendalam bagi P dan ayahnya, L.
"Puncak kejadian berujung pada Jumat siang ketika korban melintas sambil mengendarai sepeda motor dengan membawa anak perempuannya melewati rumah pelaku. P dan ayahnya mencoba menghentikan korban, tetapi korban justru menanggapi dengan senyuman sinis yang semakin memicu kemarahan pelaku," ujar Kapolres.
Merasakan penghinaan, P bersama ayahnya langsung mengejar korban. Sesampainya di lokasi, keduanya melancarkan serangan menggunakan senjata tajam. Korban terjatuh setelah diserang. Pelaku P kemudian melakukan serangan berulang secara brutal, meskipun anak korban menangis histeris menyaksikan kejadian tragis tersebut.
Setelah menghilangkan nyawa Lekat, para pelaku meninggalkan tempat kejahatan. Namun, tidak butuh waktu lama bagi Tim Satreskrim Polres PALI untuk menangkap kedua tersangka.
"Alhamdulillah, keduanya sudah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun," tutup Kapolres.
**
Posting Komentar