Gelar Perkara 7 Personel Kasus Meninggalnya Ojol Affan Digelar Hari Ini
Jakarta - Fbinews
Divpropam Polri menggelar perkara kasus 7 anggota Brimob terkait meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, hari ini.
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, gelar perkara dilakukan karena ditemukan unsur pidana dari perbuatan ketujuh anggota tersebut dalam insiden penabrakan Affan.
"Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana, sehingga kita laksanakan gelar semua nanti keputusan ada di gelar hari Selasa," ujar Brigjen Agus, Senin (1/9/2025).
Gelar perkara dilakukan di Gedung Divisi Propam Polri pukul 09.30 WIB. Pihak Polri yang terlibat yakni Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob Polri dan Div Propam Polri.
Selain itu, gelar perkara ini juga akan melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
**

Posting Komentar