News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua MUI Kota Ternate Dukung Pemerintah Tolak Kegiatan HTI

Ketua MUI Kota Ternate Dukung Pemerintah Tolak Kegiatan HTI


TERNATE – Fbinews.net 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Prof. Dr. H. Jubair Situmorang, M.Ag menegaskan sikap tegasnya mendukung keputusan pemerintah yang telah melarang segala bentuk kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Indonesia, Kamis (18/9/2025).

“Saya sebagai Ketua MUI Kota Ternate tetap berpegang pada keputusan pemerintah untuk melarang setiap kegiatan yang dilakukan oleh HTI di wilayah Kota Ternate,” tegas Jubair Situmorang.

Menurutnya, fungsi dan tugas MUI sudah jelas, yakni memberikan pelayanan umat sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART MUI. Jubair menyebut, MUI telah memperoleh informasi terkait adanya rencana kegiatan yang diduga berkaitan dengan HTI sejak sepekan lalu, namun masih menunggu kepastian lebih lanjut.

“MUI Kota Ternate memiliki hubungan koordinasi yang baik dengan ormas-ormas di daerah ini. Sejauh ini kami belum melihat adanya gerakan yang menonjol, tetapi kalaupun ada, mereka sangat pasif,” jelasnya jubair pada wartawan ketika ditemui di kediamannya.

Dirinya juga menekankan, meski HTI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah, negara harus tetap sigap mengantisipasi agar kelompok tersebut tidak kembali muncul di permukaan dan menimbulkan kegaduhan.

Ditambahkannya, Ternate dalam beberapa tahun terakhir dinilai sebagai daerah dengan tingkat intoleransi antarumat beragama yang cukup tinggi. Namun, upaya penanganan masih terkendala keterbatasan dukungan pemerintah, baik dari sisi anggaran maupun regulasi.

Olehnya itu, kata Jubair, harus memperkuat deteksi dini persoalan keagamaan, MUI Kota Ternate dalam waktu dekat akan mengukuhkan pengurus MUI hingga tingkat kecamatan.

“Langkah ini dilakukan agar setiap persoalan agama dapat terdeteksi lebih cepat dan dilaporkan secara berjenjang,” pungkasnya.

Secara kelembagaan, MUI Kota Ternate menolak segala bentuk aktivitas organisasi yang telah dilarang pemerintah, termasuk HTI, berdasarkan fatwa MUI yang hingga kini belum dicabut.

ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar