News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kombes R.Azis Safiri: Anggota Harus menjaga Integritas dan jauhi Narkoba !!

Kombes R.Azis Safiri: Anggota Harus menjaga Integritas dan jauhi Narkoba !!




Palembang - Fbinews 

Kabid Propam Polda Sumsel mengingatkan anggota Polri untuk tidak melakukan pelanggaran dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai Abdi bhayangkara ujar Kombes Pol R.Azis Safiri,SIK saat pimpin Apel siaga menjaga situasi Kamtibmas Kondusif wilayah hukum Polda Sumsel Kamis 04 September 2025 pagi


Kegiatan Apel yang digelar dilapangan utama gedung Presisi Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Palembang tersebut dihadiri AKM Itwasda Kombes Pol Fachrudin Jaya SIK, Dirbinmas Kombes Pol Hari Purnomo,SIK,SH,MH,M.Han Dirsamapta Polda Sumsel Kombes Pol Rendra Salipu ,SIK MSi serta beberapa PJU dan seluruh Personil Polri dan ASN Satker Polda Sumsel Mantan Kabid Propam Polda Bengkulu ini, menegaskan kepada seluruh Personil Polda Sumsel dan jajaran untuk 




- Menjaga Integritas: Kabid Propam mengingatkan anggota untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghindari pelanggaran berikut 


-Alumni 97 ini mengingatkan anggota untuk menghindari pelanggaran dan tindakan yang dapat merusak citra Polri katanya 


Kombes Pol Azis Safiri juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan kode etik profesi Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol R Azis Safiri mengingatkan Anggota Polri dan jajarannya 


Dia menegaskan jangan memainkan masalah utama Narkoba, Kabid Propam mengatakan akan memberikan sanksi berat kepada anggota yang terlibat dalam berkontribusi terhadap narkoba, meskipun selain merugikan diri sendiri, masyarakat juga merusak moral bangsa dan negara kita serta melakukan 


- Pelanggaran kode etik: Penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.


- Kerusakan citra Polri: Tindakan tersebut dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.


- Bahaya bagi masyarakat: Anggota yang terlibat dalam narkoba dapat menjadi ancaman bagi keamanan dan kepercayaan masyarakat.


Sanksi yang diberikan dapat berupa:


- Pemecatan: Anggota yang terbukti terlibat dalam cerobong asap dapat dipecat dari kepolisian.


- Proses hukum: Anggota yang terlibat dapat menghadapi proses hukum dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


- Pembinaan: Anggota yang terlibat dapat menjalani pelatihan dan rehabilitasi untuk memperbaiki diri.


Demikian Peringatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Polda Sumsel dan jajaran dalam menjalankan tugas dengan 

 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar