Lima Pelaku Pencurian Baterai Senilai Rp228 Juta Diringkus
Kupang - Fbinews
Dini hari tanggal 26 September 2025, sebuah operasi penangkapan berhasil dilakukan oleh Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota di sebuah pondok di Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Lima orang diduga kuat terlibat dalam pencurian puluhan baterai dengan total kerugian mencapai Rp228 juta diamankan dalam proses tersebut.
Kejadian ini bermula dari ketidaksesuaian jumlah baterai yang ditemukan oleh petugas perusahaan PT RP.J saat penyortiran rutin. Saat pemeriksaan ulang dilaksanakan, terungkap sebanyak 38 unit baterai merek Shot 100 Ampere telah hilang. Karyawan perusahaan tersebut kemudian mengajukan laporan resmi ke Polresta kupang Kota dengan nomor LP/B/1130/IX/2025 tertanggal 25 September 2025.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, menyampaikan bahwa berkat penyelidikan menyeluruh dan pengumpulan bukti berupa rekaman CCTV, lima terduga pelaku yang berinisial GFS (16), JYS (14), MS (17), RK (19), dan MY (18) berhasil diamankan. Dari kelima tersangka tersebut, tiga masih berstatus anak di bawah umur.
Selama proses pemeriksaan, petugas juga menemukan barang bukti berupa sembilan karung yang berisi timah dan pecahan baterai aki hasil curian yang disembunyikan di dua lokasi terpisah, yakni di Jalan Jalur 40, Kecamatan Maulafa serta Jalan TDM 1, Kecamatan Oebobo.
"Baterai yang dicuri telah kami amankan sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kelima terduga mengakui perbuatannya," terang Kombes Djoko.
Dia juga menambahkan, motif dari pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli pakaian, makanan, dan minuman. Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan pencurian serupa.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar mantan Kapolres Pamekasan tersebut.
**
Posting Komentar