Menyesal, Bripka Rohmat Mohon Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan
Jakarta - Fbinews
Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi pengemudi kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa nahas menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) meninggal dunia, akhirnya dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2025). Dalam sidang itu, Bripka Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam serta permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Kami sudah menjalankan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun, selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana pidana ataupun sidang disiplin, ataupun sidang kode etik. Kami memiliki satu istri dan dua anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki batasan mental, dan tentunya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun seumur hidup keluarga kami,” ujar Rohmat.
Ia berharap diberi kesempatan tetap mengabdi hingga pensiun, karena tidak memiliki penghasilan lain selain gaji dari tugas kepolisian.
"Kami memohon kepada pimpinan Polri sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, Yang Mulia, tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia," sambungnya.
Bripka Rohmat menegaskan dirinya tidak pernah berniat menyakiti apalagi menghilangkan nyawa masyarakat. Ia mengakui peristiwa tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarganya.
"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia, untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikitpun kami, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menyelamatkan nyawa, Yang Mulia. Harapan kami Pimpinan Polri dapat mengabulkan apa yang kami inginkan, Yang Mulia," katanya.
Dengan nada lirih, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orang tua Almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan. Maaf Karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya menjalankan tugas dari pimpinan,” ucap Rohmat.
Menggunakan putusan sanksi etik, Rohmat mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ia akan berkoordinasi lebih dulu dengan keluarganya.
“Dengan sidang Kode Etik Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya. Izin sekali lagi, Yang Mulia, saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri, insanku adalah Tribrata, Yang Mulia, tidak pernah berniat sejak saya dilantik hingga hari ini menjadi Bhayangkara Polri sejati, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat hati saya atau membantu nyawa orang lain, karena melekatkan diri kami ini adalah tribrata membantu dan melayani,” masyarakat.
Majelis KKEP menyatakan Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik dalam kejadian yang merenggut nyawa Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) lalu.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis sidang di hadapan publik.
**

Posting Komentar