News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Amankan Sopir Yang Bawa Kabur Uang Hasil Panen Sawit

Polisi Amankan Sopir Yang Bawa Kabur Uang Hasil Panen Sawit



Kuantan Singingi – Fbinews 

Kepercayaan seorang wiraswasta asal Kabupaten Pelalawan, DB (31), kepada sopirnya justru berakhir petaka. Sopir berinisial S (18), yang biasa ditugaskan mengangkut buah sawit, nekat membawa kabur uang hasil pencairan DO sawit senilai Rp40.209.000.


Kasus penggelapan ini berhasil diungkap jajaran Polsek Logas Tanah Darat, Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Bersama rekannya ES (17), S ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Minggu (31/8).

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan uang hasil penjualan tandan buah segar (TBS).

"Korban melaporkan bahwa uang hasil pencairan DO sawit sebesar Rp40.209.000 yang dititipkan kepada sopirnya tidak pernah diserahkan. Sopir justru kabur bersama mobil yang dikendarainya," ujar Kapolsek, Senin (1/9).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat.


Awalnya, S berdalih mobil yang dibawanya rusak dan sedang diperbaiki di bengkel. Namun, keesokan harinya mobil tak ditemukan, begitu juga dengan uang hasil pencairan DO sawit dari PKS SBL.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap S di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penggelapan tersebut dilakukan bersama rekannya ES (17).


Polisi kemudian mengamankan ES di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

"Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Logas Tanah Darat untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.


Barang bukti berupa dua lembar DO sawit dan satu lembar kuitansi turut disita. Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.


Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan


"Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar