Pria Ini Gelapkan Motor Teman Sendiri untuk Beli Sabu
Pringsewu – Fbinews
Jajaran Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil meringkus seorang pria berinisial RI (35), warga Kecamatan Ambarawa, yang diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Dini Asih Lestari, warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.
Kasus bermula pada Selasa, 3 September 2024, ketika pelaku datang ke rumah korban bersama anaknya untuk menginap. Keesokan harinya, saat korban sedang memasak dan kehabisan gas, pelaku menawarkan diri membeli gas dengan menggunakan motor Honda Vario milik korban. Namun, motor yang dibawa justru tak pernah dikembalikan.
“Sepeda motor dengan nilai sekitar Rp21 juta itu diduga dijual hanya Rp3 juta, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Herman dalam keterangan pers, Selasa (30/9/2025).
Setelah hampir satu tahun buron, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi. Ia ditangkap aparat di wilayah Kabupaten Way Kanan pada Senin (29/9/2025). Dari hasil pemeriksaan, RI juga diduga terlibat kasus penggelapan lain dengan modus serupa.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan motor milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, korban menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Saya berharap motor saya bisa segera ditemukan dan kembali,” ujar Dini Asih Lestari.
**
Posting Komentar