News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aniaya Kekasih Hingga Tewas, Pelaku Positif Narkoba

Aniaya Kekasih Hingga Tewas, Pelaku Positif Narkoba



Pekanbaru – Fbinews 

Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Jalan Usaha Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.


Kegiatan press release digelar pada Rabu (22/10/2025) pukul 09.00 WIB di halaman Mapolsek Limapuluh. Acara dipimpin langsung oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni, didampingi Waka Polsek Limapuluh AKP Raja Handayani, dan Kanit Reskrim AKP Safril, serta turut dihadiri para Kanit, personel Polsek Limapuluh, dan awak media.


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait ditemukannya seorang remaja perempuan berinisial AKH (17) dalam kondisi tidak bernyawa di rumah kontrakan pelaku AD (19) di Jalan Usaha Gang Amal, Sabtu (18/10) pagi.


Dari hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Pekanbaru, korban diketahui mengalami luka memar dan luka lecet di beberapa bagian tubuh, serta luka terbuka di kepala dan wajah akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan perdarahan otak, yang menjadi penyebab utama kematian.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan kekasih korban yang kerap melakukan kekerasan fisik. Pada malam sebelum kejadian, pelaku menganiaya korban dengan cara menampar dan meninju kepala korban hingga tak sadarkan diri.


Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari yang sama, Sabtu (18/10/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.


“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban karena emosi. Akibat perbuatannya, korban meninggal dunia. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni,.


“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan melaporkan segera jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.


Kegiatan press release berakhir pada pukul 09.50 WIB dalam keadaan aman dan kondusif

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar