News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Demi Menambah Kekayaan, Sherly Diduga Kuasai Saham di Tambang

Demi Menambah Kekayaan, Sherly Diduga Kuasai Saham di Tambang


TERNATE – FBINEWS.NET

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda telah melakukan pelanggaran hukum, karena diduga kuat menguasai 71 persen saham di PT. Karya Wijaya, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Senin (20/10/2025).

Kepemilikan saham Sherly Tjoanda tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Dengan dasar dokumen kepemilikan saham yang diperoleh media, Sherly Tjoanda tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT Karya Wijaya. Perusahaan tersebut memperoleh IUP pada masa pemerintahan mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Hukum, praktisi hukum Mahri Hasan menilai, kepemilikan saham oleh kepala daerah aktif dalam perusahaan tambang merupakan bentuk konflik kepentingan berat dan pelanggaran hukum.

“Pasal 43 UU Nomor 5 Tahun 2014 secara tegas melarang pejabat negara menjalankan bisnis eksploitasi sumber daya alam. 

Begitu pula Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang melarang pejabat pemerintah memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam usaha pertambangan,” terang Mahri pada jurnalis, Minggu (20/10/2025).

Menurut Mahri, posisi gubernur yang memiliki wewenang dalam pengawasan dan pencabutan izin tambang menjadikan kepemilikan tersebut tidak etis dan berpotensi disalahgunakan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana karena menyangkut integritas jabatan publik,” cetus Masri.

Masalah Legalitas dan Potensi Kerugian Negara
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian LHK, Ade Tri Ajikusumah, mengonfirmasi bahwa PT Karya Wijaya mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 100 hektare untuk operasi produksi nikel.

Namun hingga kini perusahaan tersebut belum menyelesaikan penetapan batas areal kerja sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.

“Proses penataan batas belum tuntas karena ditemukan aktivitas tambang di luar wilayah IUP yang kini tengah diselidiki oleh Satgas PKH bersama Kementerian,” jelas Ade saat rapat koordinasi bersama Pemda Maluku Utara di Ternate, bulan lalu.

Dirinya juga menyebut, perusahaan itu terlibat sengketa izin dengan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.

“PT Fajar Bhakti sempat dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM, lalu PT Karya Wijaya masuk. Namun PT Fajar Bhakti menang gugatan di pengadilan. Artinya, secara hukum, posisi IUP PT Karya Wijaya masih bermasalah,” katanya.

Pulau Kecil yang Terancam, yakni Pulau Gebe yang hanya memiliki luas sekitar 224 kilometer persegi termasuk kategori pulau kecil yang dilindungi, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014. Aktivitas tambang di pulau ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, menurunnya hasil tangkapan ikan, dan berkurangnya sumber air bersih.

“Sudah lebih setahun kami kesulitan air tawar. Laut pun mulai keruh dan ikan makin sedikit,” keluh Hasnim (42), warga Desa Umera, Pulau Gebe.

Olehnya itu, warga mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang seluruh aktivitas tambang di Pulau Gebe, sekaligus memeriksa dugaan keterlibatan Gubernur Sherly Tjoanda dalam kepemilikan saham perusahaan tambang tersebut.

ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar