News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Pos Polisi di OKU Diserang OTK

Dua Pos Polisi di OKU Diserang OTK



Baturaja – Fbinews 

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus perusakan 2 (dua) pos lalu lintas milik Sat Lantas Polres OKU yang terjadi pada Selasa (28/10/2025) dini hari.


Dalam Press Release tersebut Kapolres OKU menyampaikan bahwa pelaku berinisial P (29), warga Jalan Raya Kemelak Bindu Langit, Kecamatan Baturaja Timur, tewas setelah melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.


Menurut Kapolres, sebelumnya terjadi peristiwa perusakan pada Selasa (28/10/2025) dini hari di Pos Lantas Simpang Tiga Ramayana dan Pos Lantas Simpang Unbara. 


Pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya, terekam kamera CCTV milik Ramayana Mall melempar batu ke arah pos polisi hingga menyebabkan kerusakan pada bagian kaca depan.


Polres OKU juga menayangkan beberapa video dari rekaman CCTV dan hasil analisis kamera E-TLE serta ETRI, wajah pelaku terlihat cukup jelas meskipun kondisi malam hari.


"Terlihat dari rekaman CCTV pelaku datang menggunakan sepeda motor bernomor polisi BG 6500 FC, berhenti di depan pos, lalu melempar batu dua kali ke arah pos sebelum meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres OKU dalam konferensi pers, Selasa.


Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Satreskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Baturaja Timur, pelaku berhasil diidentifikasi. Berdasarkan profiling wajah dan analisa data elektronik, diketahui pelaku berinisial P, berusia 29 tahun, berdomisili di Kelurahan Kemelak Bindu Langit, dan pelaku juga memiliki jejak digital berupa unggahan media sosial yang menunjukkan ketidaksukaan terhadap aparat kepolisian.


“Dari hasil analisa akun media sosialnya, pelaku sering mengunggah konten bernada provokatif dan menunjukkan ketidaksukaan terhadap Polri serta aparat keamanan," tuturnya.


Setelah identitas pelaku diketahui, tim gabungan bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan secara persuasif. Namun, saat petugas tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan warga sekitar, pelaku tampak menyadari kehadiran aparat. Ia kemudian keluar rumah sambil membawa benda bulat berwarna hitam di tangan kiri dan senjata tajam jenis badik di pinggangnya.


“Pelaku mendatangi petugas sambil melontarkan kata-kata menantang. Saat petugas mencoba menjelaskan bahwa mereka dari kepolisian yang sedang menyelidiki kasus perusakan pos, pelaku justru melempar batu ke arah petugas serta mengancam dengan kata kata akan meledakkan petugas bila mendekat sembari pelaku juga memegang sebuah benda hitam ditangannya,” tutur Kapolres.


Petugas sempat memberikan enam kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap melakukan perlawanan hingga salah satu anggota, Briptu Dedy, sempat terjatuh akibat serangan pelaku.


Dalam situasi yang membahayakan keselamatan jiwa, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak pelaku dua kali hingga mengenai bagian perut kiri dan bahu kiri.


Pelaku kemudian tersungkur di jalan dan langsung dievakuasi ke rumah sakit dengan bantuan warga serta anggota TNI setempat. Namun, nyawa pelaku tidak dapat diselamatkan.


“Dari kejadian tersebut Kapolres OKU menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya pelaku dan menyayangkan peristiwa ini. Peristiwa tersebut juga telah kami laporkan langsung kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan,” tegas Kapolres OKU.


Pasca kejadian, tiga anggota Polres OKU yang terlibat dalam upaya penangkapan menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polres OKU. Selain itu, tim dari Propam, Ditintelkam, dan Itwasda Polda Sumsel juga telah turun langsung ke Baturaja untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.


Kapolres OKU menegaskan, Polres OKU berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan, baik terkait perusakan fasilitas negara maupun evaluasi terhadap tindakan petugas di lapangan.


“Kami pastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” pungkas AKBP Endro Aribowo.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar