News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kurir Bawa 10 Kg Sabu, Pil Happy Five dan Ganja Diringkus

Kurir Bawa 10 Kg Sabu, Pil Happy Five dan Ganja Diringkus



Dumai - Fbinews 

Upaya penyelundupan narkoba lintas daerah kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. 


Seorang pria yang disebut sebagai kurir berinisial SE (29), ditangkap saat membawa tiga jenis narkoba, yakni sabu, pil Happy Five, dan ganja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, Kamis (16/10).


Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Dumai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi SIK, melakukan penyelidikan intensif di lapangan


“Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut, kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (21/10/2025).


Setelah melakukan pemantauan, petugas mendapati SE sedang berada di area parkir sebuah hotel di Dumai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor 10 kilogram (Kg), 28 strip pil Happy Five, serta enam bungkus ganja kering.


Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel dan tas selempang hitam yang digunakan pelaku untuk membawa narkoba. Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, SE bertugas sebagai kurir atau “becak darat” yang mengantarkan sabu kepada pembeli. 


Menurut pengakuannya, barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


“Tersangka dijanjikan upah Rp100 juta, namun baru akan diterima setelah pekerjaannya selesai. Dari pengakuannya, ini baru kali pertama dia melakukan pengiriman,” ungkap Kombes Putu.


Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan, guna mengungkap jaringan di atasnya.


Kombes Putu menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba yang mengancam masyarakat Riau. “Tidak ada kompromi bagi para pengedar. Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan di seluruh jalur rawan, baik darat maupun laut,” tegasnya mengakhiri.


Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar