Pelaku Penangkapan Penyu Dilindungi di Perairan Sikka Diamankan
Kupang - Fbinews
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut. Seorang nelayan diamankan tim patroli gabungan setelah diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, satwa yang dilindungi, di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, pada Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam pesta adat di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim kapal patroli KP. P. Sukur XXII–3007 yang melakukan penyelidikan untuk melacak sumber penyu yang diperdagangkan.
“Benar, tim gabungan Ditpolairud telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan dan penjualan penyu. Satwa ini dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh ditangkap dalam kondisi apa pun,” kata Kombes Irwan di Kupang.
Sekitar pukul 00.30 Wita, tim gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir Desa Henga. Seorang nelayan berinisial A (23), alias Aslan, diamankan setelah mengakui telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu kepada warga untuk dikonsumsi.
“Pelaku mengakui bahwa aktivitas penangkapan penyu ini sudah sering dilakukan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum,” tambah Irwan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua ekor penyu hidup, satu bola pelampung warna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter. Polisi memastikan seluruh barang bukti dalam kondisi aman. Kedua penyu tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada instansi terkait untuk diselamatkan dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Kombes Pol Irwan menegaskan bahwa Polda NTT akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah praktik perburuan serta perdagangan satwa laut dilindungi.
“Penyu adalah satwa langka yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menangkap, memperjualbelikan, apalagi mengkonsumsinya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di laut. Menurutnya, keberhasilan pengamanan ini tidak lepas dari peran warga yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.
“Kami harap masyarakat terus berperan serta melaporkan setiap kegiatan ilegal di laut. Perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum,” tutup Irwan.
**
Posting Komentar