Penampungan PMI Ilegal di Asahan Digrebek, 36 Calon Pekerja Diselamatkan
Asahan – Fbinews
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di sebuah gudang ikan di Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyelamatkan 36 calon PMI ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing AW (39), AMN (25), dan DR (42). Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan tersebut.
“AW berperan sebagai agen yang mendata dan merekrut calon pekerja melalui media sosial, AMN sebagai anak buah kapal (ABK) yang bertugas memasak dan membawa barang, sementara DR adalah teknisi mesin kapal,” ujar Ricko, Selasa (30/9/2025).
Ricko menambahkan, AMN menerima upah Rp500 ribu dari pemilik kapal berinisial JF, sedangkan DR menerima Rp1,5 juta per minggu dari pemilik penampungan berinisial HR.
Penggerebekan dilakukan Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat digerebek, petugas menemukan 36 calon PMI ilegal yang terdiri dari 28 laki-laki dan 8 perempuan.
“Dalam rumah yang kami lakukan penggerebekan tersebut terdapat 36 orang calon PMI, berasal dari berbagai daerah seperti Aceh, Sumut, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, NTT, NTB, dan Sulawesi Tengah,” jelas Ricko.
Menurut Ricko, para calon PMI itu mulai berkumpul di penampungan sejak 27 September 2025 dan dijadwalkan berangkat ke Malaysia keesokan harinya menggunakan kapal tongkang.
“Hasil penyelidikan, kapal tongkang itu akan berangkat pada 28 September dini hari. Namun tim berhasil menggagalkan dengan menggerebek lokasi sebelum keberangkatan,” tambahnya.
Usai diamankan, ketiga tersangka dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan 36 calon PMI ilegal diserahkan ke BP3MI untuk mendapatkan perlindungan dan pendataan.
“Seluruh tersangka diamankan di Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ricko.
**
Posting Komentar