Penegakan Hukum Lalu Lintas di Jalan 95% Tilang Elektronik, 5% Tilang Manual
Jakarta – Fbinews
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa penegakkan hukum lalu lintas menggunakan tilang elektronik akan dioptimalkan hingga 95 persen. Sementara penegakkan hukum menggunakan sistem tilang manual hanya berkisar 5 persen. Arahan itu ia sampaikan kepada para PJU dan personel Korlantas Polri di Lobby Gedung NTMC, Jakarta.
“Nah ini ada perkembangan-perkembangan yang luar biasa, ada chatbot, ada kirim dokumen digital, ada kirim dokumen manual. Tetapi yang jelas, saya kemarin sudah expose bahwa 95% penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan ETLE, 5% adalah tilang manual,” kata Kakorlantas, dikutip Selasa (14/10/2025).
Dengan begitu, Kakorlantas meminta kepada jajaran agar tidak ada lagi pungutan liar (pungli) atau kegiatan transaksi di luar daripada prosedur yang mesti dijalankan oleh pelanggar lalu lintas.
“Tambah penegakkan hukum preventif, edukatif menggunakan teguran. Artinya bahwa sudah tidak ada lagi cerita, sudah tidak ada lagi anekdot, (tentang) ada transaksional di sana,” tuturnya.
Terakhir, Kakorlantas berharap agar polantas kedepannya menjadi pengayom, pelindung, dan pelayanan masyarakat. Sebab, kondisi Polri saat ini menuntut kontribusi nyata seluruh jajaran untuk memperkuat kepercayaan publik.
“Saya sampaikan bahwa transformasi digital bukan sekedar alat peningkatan hukum tetapi simbol transformasi pelayanan ini kita bicara bagaimana kita melayani masyarakat di era saat ini. Saya punya harapan besar untuk bisa memberikan warna yang terbaik ke jajaran,” ujarnya.
“Ini adalah prioritas utama kita untuk mengembangkan, untuk mengontrol, dan tentunya bisa dilakukan dan dirasakan oleh masyarakat. Sudah saatnya kita berubah supaya pola pikir kita memang sudah harus modern kepada masyarakat,” pungkasnya.
**
Posting Komentar