Residivis Asal Banyuwangi Diringkus, Edarkan Hampir 1 Kg Sabu dan Ekstasi
Denpasar – Fbinews
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika. Seorang pengedar jaringan besar, Ahmad Durahman alias AD (27), residivis kasus narkotika tahun 2019 asal Banyuwangi, berhasil diringkus bersama barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kos nomor 3 Jalan Badak Agung XXI dan rumah gudang di Jalan Drupadi 99 Gang Baru, Desa/Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti cukup banyak yaitu 95 paket sabu dengan berat bersih 905,22 gram dan 897 butir ekstasi warna kuning dan oranye. Selain itu, turut disita timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap (bong), tas makeup, helm, tas belanja merah, serta satu unit HP Oppo yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kepada media Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sumerta Kelod.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AD di tempat kosnya,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan pertama di kamar kos, petugas menemukan 87 paket sabu dan 5 paket ekstasi yang disimpan di dapur dan dalam tas makeup. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sebagian barang di rumah gudang miliknya.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan lanjutan dan kembali menemukan 8 paket sabu dan 400 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam tas belanja merah berisi helm dan digantung di dinding gudang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Bos LKM. Ia berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel dan diupah Rp50.000 untuk setiap paket kecil, serta dijanjikan Rp.25 juta untuk setiap paket besar seberat 1 kilogram yang berhasil diedarkan.
Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama di tangkap tahun 2019 dan telah menjalani hukuman, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 3.000 jiwa,” tegas Kompol Akbar.
**
Posting Komentar