News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sinergi Bersama OJK, Bongkar Sindikat Penipuan Online Ratusan Juta

Sinergi Bersama OJK, Bongkar Sindikat Penipuan Online Ratusan Juta



Medan - Fbinews 

Penyidik Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus scamming (camming), yang korbannya adalah Konjen Kehormatan Turki di Medan, Rahmad Shah, seorang pengusaha ternama yang mengalami kerugian mencapai Rp254 juta. Dari pengungkapan ini Ditreskrimsus Siber Polda Sumut, mengamankan empat orang pelaku.


Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan, dari keempat tersangka, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam kasus narkotika, yakni MSL (25), warga Langkat, dan R (34), warga Medan. Sementara dua pelaku lainnya adalah wanita, yaitu IP (20), warga Langkat (pacar tersangka MSL), dan TH (30), warga Medan Tembung.


Doni mengatakan, pengungkapan kasus scamming ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan.


“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” terang Kombes Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).


Doni menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka Muhammad Syarifudin Lubis berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dengan berpura-pura menjadi Raline Shah, putri kandung korban.


“Pelaku mengaku sebagai Raline Shah dan meminta uang sebesar Rp24 juta kepada orang tuanya, Dr. Rahmad Shah,” jelas Doni.


Korban yang tidak curiga kemudian meminta kepada ibu Eka untuk mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan alasan membeli emas Antam senilai Rp42 juta, kemudian Rp88 juta, dan keesokan harinya Rp100 juta.


“Total kerugian yang dialami Dr. Rahmad Shah mencapai Rp254 juta,” tutur Doni.


Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu mengecek aplikasi get contact untuk mencari nomor-nomor dengan nama “Raline Shah”. Setelah menemukan beberapa data yang cocok, pelaku kemudian memastikan identitas korban melalui akun Instagram Raline Shah.


“Setelah yakin, pelaku melakukan screenshot foto Raline Shah agar tampak meyakinkan, lalu memulai komunikasi hingga akhirnya korban tertipu,” ujar Doni.


Dalam struktur perannya, Rizal bertugas menyediakan telepon genggam untuk digunakan Syarifudin. Setelah uang ditransfer oleh korban, Rizal memindahkan dana ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan lagi ke Ika Wulandari guna menghilangkan jejak transaksi.


“Uang hasil kejahatan segera dikirimkan ke pelaku lain untuk mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian,” tambah Doni.


Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 10 September 2025. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” pungkas Doni.


Sebagai informasi, konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Provinsi Sumut Mutaqhin, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

**

 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar