News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Promosikan Judi Online di Instagram, Influencer Remaja Kendari Diamankan

Promosikan Judi Online di Instagram, Influencer Remaja Kendari Diamankan



Kendari — Fbinews 

Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana promosi dan fasilitasi perjudian daring (judi online) yang dilakukan melalui media sosial Instagram oleh seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.


Kasus ini terungkap berkat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, didampingi Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogens Ginting.


Pelaku diketahui berinisial FR, siswi kelas XI di salah satu SMA Negeri Kendari, FR diamankan oleh tim Sat Reskrim Polresta Kendari pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu MTQ Kota Kendari.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FR mengaku telah menjadi influencer atau endorser situs judi online huskyslotxyz.com sejak Mei 2025. Ia menerima imbalan sebesar Rp600.000 per bulan dengan tugas memposting tautan situs tersebut melalui Instagram Story dan menempatkan link serupa di bio profil akun pribadinya.


“Yang bersangkutan tergabung dalam grup WhatsApp bernama Bahan Talent Husky yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan tautan situs judi. Dari grup itu juga pelaku menerima instruksi harian,” ungkap AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya.


Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

– Satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk mengakses akun Instagram dan grup WhatsApp promosi judi.

– Tangkapan layar (screenshot) story dan bio akun Instagram pelaku yang menampilkan link huskyslotxyz.com.

– Riwayat percakapan dalam grup WhatsApp Bahan Talent Husky.

– Bukti penawaran kerja sama promosi melalui pesan langsung (direct message) di Instagram.


Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Ia direkrut oleh jaringan yang diduga terorganisir untuk mempromosikan situs judi online melalui media sosial.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan mendistribusikan atau memfasilitasi akses terhadap konten perjudian.


Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan rekrutmen yang melibatkan para remaja sebagai promotor situs judi daring. “Fenomena ini perlu menjadi perhatian bersama, karena para pelajar mulai dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk kepentingan promosi,” ujarnya.


Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial agar tidak terjerumus dalam praktik serupa.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar