News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Juanda: Putusan MK Harus Dibaca Utuh, Tidak Ada Larangan bagi Anggota Polri

Terkait Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Juanda: Putusan MK Harus Dibaca Utuh, Tidak Ada Larangan bagi Anggota Polri



Jakarta — Fbinews 

Menanggapi polemik publik atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, Guru Besar Hukum Tata Negara , Universitas Esa Unggul Jakarta Prof. Dr. Juanda menegaskan bahwa banyak tafsir yang beredar tidak sejalan dengan isi dan amar putusan. Ia meminta seluruh pihak membaca putusan secara lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman.


Menurut Prof. Juanda, putusan tersebut tidak memuat satu pun ketentuan yang melarang atau mencabut hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. 


MK hanya menegaskan bahwa penempatan anggota Polri tetap dimungkinkan sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tiga tugas pokok kepolisian: keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan dan perlindungan pemerintahan, serta penegakan hukum.


Prof. Juanda menjelaskan bahwa amar putusan MK pada angka 2 hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 karena berpotensi menimbulkan multi-tafsir. Sementara frasa-frasa lain yang menegaskan kaitan jabatan dengan tugas kepolisian tetap berlaku dan tetap menjadi dasar hukum.


Dengan demikian, kata Prof. Juanda, putusan MK tidak menghilangkan peluang anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan tertentu di lembaga pemerintahan sepanjang mekanisme penempatan mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP No. 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang Manajemen PNS.


Prof. Juanda mengimbau agar pemberitaan maupun opini publik yang berkembang segera diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.


“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara cermat dan utuh, mulai dari pertimbangan hukum hingga amar putusannya. Jangan dipahami secara sepotong-sepotong,” tegas Juanda.


** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar