6 Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Korupsi Terkait Dana LPEI, Kerugian Rp 728 M
Jakarta – Fbinews
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai USD 43,6 juta atau sekitar Rp 728 miliar.
“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang kami terima pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara sebesar USD 43.617.739,” kata Dirtindak Kortas Tipikor Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (31/12/2025).
Totok menjelaskan, kasus ini bermula dari pendanaan LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012–2014. Penyidikan yang dimulai sejak 22 Januari 2025 tersebut menetapkan enam tersangka, masing-masing berinisial FA, NH, DSD, IS, AS, dan DN.
FA diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH sebagai Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018, DSD sebagai Kepala Divisi Pembiayaan, IS sebagai Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016, AS sebagai Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN sebagai Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.
Dalam perkara ini, LPEI disebut memberikan pembiayaan kepada PT DST senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Pembiayaan tersebut kemudian mengalami kredit macet senilai USD 9 juta. Untuk menutupi kredit bermasalah itu, diduga dilakukan rekayasa plafon pembiayaan melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF pada akhir 2014.
Melalui skema tersebut, LPEI kembali menyalurkan pembiayaan kepada PT MIF senilai USD 47,5 juta melalui tiga tahap kredit modal kerja ekspor. Penyidik menemukan penyimpangan dalam proses analisis, pencairan, serta pengawasan pembiayaan, termasuk penggunaan dokumen perjanjian fiktif dengan sembilan end user yang dijadikan agunan.
“Akibatnya, pembiayaan tersebut kembali macet dengan kolektibilitas lima senilai USD 43.617.739,” ujar Totok.
Para tersangka diduga tidak melakukan verifikasi dokumen secara benar, menyetujui pencairan kredit tanpa setoran awal, serta menyalahgunakan dana pembiayaan untuk kepentingan di luar tujuan fasilitas kredit. Penyidik juga telah menyita dan memblokir 27 aset berupa tanah dan bangunan dengan total luas lebih dari 106 ribu meter persegi yang saat ini masih dalam proses penilaian.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 76 saksi dan tiga ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
**

Posting Komentar