Berantas Aktivitas Perusakan Hutan, Timsus gabungan Tangkap Enam Warga Simpang Gaung Pelaku Illegal Logging
Indragiri Hilir - Fbinews
Tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan telah membentuk operasi khusus untuk memberantas aktivitas perusakan hutan di perbatasan tiga wilayah. Dari aktivitas itu, telah ditetapkan enam warga Desa Simpang Gaung sebagai tersangka kasus tindak pidana illegal logging. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan penebangan dan pengolahan kayu di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (27/11) sekitar pukul 10.30 WIB.
Para pelaku sebelumnya diamankan pada Rabu (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan hutan PT SPA, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil. Langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 27 November 2025.
Informasi awal mengenai aktivitas penebangan liar diperoleh Timsus Polres Pelalawan saat memasuki wilayah konsesi melalui Kecamatan Bunut. Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan enam pelaku sedang mengolah kayu. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat -0.015033, 102.719570, lokasi tersebut dipastikan berada dalam wilayah hukum Polres Inhil. Para pelaku kemudian dijemput Timsus Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut.
Enam tersangka tersebut adalah ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24), dan SP (37). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Desa Simpang Gaung.
Para pelaku diduga memasuki kawasan hutan konsesi tanpa izin untuk menebang pohon. Kayu hasil tebangan langsung diolah menjadi papan dan broti berbagai ukuran. Kayu itu rencananya akan dibawa keluar melalui jalur sungai untuk dijual di wilayah Kabupaten Inhil.
Barang bukti yang diamankan antara lain kayu olahan sekitar 5 meter kubik, empat unit chainsaw, serta dua jeriken berisi minyak pertalite.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pada 12 November 2025, tiga pelaku awal, yaitu ZAI, EK, dan ES, berangkat menuju lokasi penebangan di Lubuk Buaya, Desa Simpang Gaung, yang diduga berada di dalam konsesi PT SPA dan sebagian arealnya mencakup wilayah Kabupaten Pelalawan. Mereka mulai menebang dan mengolah kayu menjadi berbagai bentuk. Pada 23 November 2025, ZAI, RT, dan SP kembali masuk ke hutan untuk membantu mengangkut kayu olahan. Total olahan kayu mencapai sekitar 5 meter kubik.
Para tersangka dijerat Pasal 94 ayat (1) huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus illegal logging ini. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap enam tersangka merupakan bukti keseriusan Polres Inhil dan jajaran Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan.
"Penegakan hukum terhadap perusakan hutan adalah komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan demi keuntungan pribadi," tegas AKBP Farouk, Selasa (2/12).
Ia menjelaskan bahwa hutan konsesi merupakan area yang dilindungi dan memiliki aturan pemanfaatan ketat. Aktivitas penebangan liar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara serta dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Kapolres turut mengapresiasi sinergi lintas wilayah antara Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan dalam memberantas kejahatan kehutanan di perbatasan tiga daerah tersebut.
"Sinergi lintas satuan ini menjadi contoh bahwa perlindungan lingkungan hidup membutuhkan kolaborasi. Kami akan terus memperkuat operasi dan meningkatkan kesiapsiagaan untuk memastikan tidak ada celah bagi para pelaku illegal logging," ujarnya.
AKBP Farouk menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk penerapan pasal berlapis dari UU Nomor 18 Tahun 2013.
"Kami pastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa," tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Kapolres Inhil mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika melihat adanya aktivitas penebangan liar. Bersama-sama kita menjaga hutan Indragiri Hilir untuk generasi mendatang," pungkas AKBP Farouk.
**

Posting Komentar