Buka Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik Selama Libur Nataru di Wilayah Jateng
Semarang – Fbinews
Polda Jawa Tengah menyiagakan sebanyak 259 pos pelayanan serta mengerahkan 27.971 personel untuk mengamankan masa libur Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Dalam upaya memberikan rasa aman, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik diperbolehkan menitipkan kendaraan, termasuk sepeda motor, di kantor kepolisian terdekat.
"Kita maksimalkan penempatan personel di lapangan, all out semuanya. Kita juga memberikan fasilitas kepada masyarakat kesehatan, tempat istirahat bagi pemudik yang akan membutuhkan lokasi istirahat di pos-pos," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Stasiun Tawang, Kecamatan Semarang Utara, dilansir detikJateng, Minggu (21/12/2025).
Selain pengamanan arus mudik dan balik, kepolisian juga melakukan pemantauan terhadap rumah-rumah warga yang ditinggalkan selama mudik guna mencegah tindak kejahatan.
"Kita juga memonitor rumah permukiman yang ditinggalkan oleh warga sehingga masyarakat yang akan mudik dan balik khususnya di wilayah Jawa Tengah ini merasa aman dan nyaman," lanjutnya.
Masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun lingkungan sekitar sebelum meninggalkan rumah, agar hunian yang ditinggal dapat masuk dalam daftar patroli.
"Prinsipnya boleh (menitipkan kendaraan di kantor polisi) bagi pemudik yang meninggalkan rumah. Tolong sampaikan kepada pihak kepolisian atau tetangga sehingga kita sudah dapat monitoring mana rumah-rumah yang harus dipatroli oleh pihak kepolisian," ujar dia.
Selain itu, Polda Jateng juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran dan penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun. Seluruh aktivitas terkait kembang api wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Untuk kembang api, sudah ada aturannya. Penyelenggara event harus berkoordinasi dan mengajukan izin, termasuk pengawasannya. Agen penjual kembang api juga harus memiliki izin dari Mabes Polri," jelasnya.
**

Posting Komentar