Dua Tersangka Ditetapkan Atas Kasus Korupsi BPR Kota Samarinda, Rugikan Negara Rp 4,6 Miliar Lebih
Samarinda — Fbinews
Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan korupsi dengan mengungkap tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda. Pengungkapan tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, pada Rabu (3/12/025) bertempat di Aula Rupatama Polresta Samarinda.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta turut didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, serta Kanit Tipikor IPDA Miftahul Nurkolik. Konferensi pers menghadirkan sekitar 30 jurnalis dari media online, cetak, dan televisi.
Kasus korupsi ini bermula dari temuan penyimpangan internal di PD-BPR Kota Samarinda, di mana seluruh modal perusahaan berasal dari Pemerintah Kota Samarinda. Penyimpangan dilakukan periode Januari 2019 hingga Mei 2020 dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.683.553.134 sesuai hasil audit resmi BPKP Kalimantan Timur.
Dua individu kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ASN (35) selaku Kepala Bagian Kredit serta SL (40) sebagai pihak yang menyediakan data fiktif. Keduanya diduga bekerja sama melakukan serangkaian praktik curang, di antaranya:
Penyaluran 15 fasilitas kredit fiktif senilai Rp 2,745 miliar, Penyalahgunaan dana pelunasan kredit nasabah, Pencairan deposito tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan pihak berwenang
Kapolresta menjelaskan bahwa penyidik telah mendalami seluruh dokumen serta aliran uang untuk memastikan pertanggungjawaban para pelaku.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup kompleks dan terstruktur. Kami memastikan setiap kerugian negara akibat kejahatan ini dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas Hendri Umar.
Berkas perkara saat ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut, sementara kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara
**

Posting Komentar