News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Guru Besar Unpad: Polri Tepat Berada Langsung di Bawah Presiden, Sesuai Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan

Guru Besar Unpad: Polri Tepat Berada Langsung di Bawah Presiden, Sesuai Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan



Jakarta — Fbinews 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden merupakan pilihan yang paling sesuai dengan konstitusi, sejarah, serta perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia.


Prof. Pantja menguraikan bahwa pandangan tersebut merujuk pada teori kontrak sosial yang dikemukakan para filsuf seperti Hobbes, Locke, dan Rousseau. Dalam gagasan “keadaan alamiah”, masyarakat akan terus berada dalam kondisi saling mengancam apabila tidak terdapat kekuasaan yang mengatur. Maka, negara muncul untuk memberikan rasa aman serta ketertiban bagi seluruh warga.


“Tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas paling awal dan paling tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan, pembentukan negara pertama-tama ditujukan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” ujar Prof. Pantja.


Ia menyebut bahwa prinsip tersebut selaras dengan amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang menempatkan perlindungan seluruh bangsa sebagai tujuan fundamental negara. Aturan ini kemudian dirinci dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.


Dalam penjelasannya, ia juga mengutip ketegasan Tap MPR No. VII/MPR/2000 dan UU No. 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri dalam struktur langsung di bawah Presiden sejak masa awal reformasi.


“Sejak awal reformasi hingga lebih dari dua dekade berjalan, regulasi kita konsisten menempatkan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden. Ini bukan tanpa alasan—ini adalah kebutuhan konstitusional dalam sistem eksekutif tunggal Indonesia,” jelasnya.


Menurut Prof. Pantja, terdapat tujuh alasan utama kedudukan Polri tidak tepat jika ditempatkan di bawah kementerian:


 Memungkinkan Kapolri mengikuti sidang kabinet, sehingga dapat merespons cepat perkembangan situasi nasional dan global.


“Kapolri hadir dalam sidang kabinet bukan sebagai menteri, tetapi karena jabatannya setingkat menteri dan memegang peran strategis dalam keamanan nasional,” ungkap Prof. Pantja.


 Menegaskan lingkup tugas Polri sebagai perangkat pusat yang berwenang di seluruh wilayah hukum Indonesia, bukan perangkat daerah.

 Menjamin independensi Polri dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu.


“Penempatan di bawah Presiden menjaga Polri tetap independen, tidak terseret arus kepentingan politik praktis,” katanya.


 Memberikan ruang bagi Polri untuk menentukan kebijakan strategis dalam menghadapi dinamika keamanan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

 Mempercepat penegakan hukum tanpa birokrasi panjang, khususnya pada kasus-kasus kriminal strategis.

 Meningkatkan kepercayaan masyarakat karena Polri dipandang sebagai institusi yang netral dan tidak partisan.

 Memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan TNI, Kemendagri, dan instansi lainnya.

Ia mengingatkan bahwa usulan mengembalikan Polri di bawah kementerian justru merupakan kemunduran.


“Dalam sejarah panjangnya, ketika Polri berada di bawah departemen atau bagian dari struktur lain seperti ABRI, Polri sering mengalami intervensi kekuasaan dan politik. Hal itu menghambat profesionalisme, soliditas, dan kemandirian Polri,” tegas Prof. Pantja.


Menurutnya, hasil-hasil reformasi yang telah meningkatkan kinerja dan profesionalitas Polri harus dijaga, bukan dilemahkan melalui perubahan struktur kelembagaan.


Di bagian akhir paparannya, ia menutup dengan menegaskan:


“Secara konstitusional, historis, dan teoritis, keberadaan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden selaku Kepala Negara adalah yang paling tepat dan beralasan. Penempatan ini menjamin efektivitas, independensi, dan profesionalitas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.”


Dengan demikian, kedudukan Polri yang saat ini berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian tak terpisahkan dari desain sistem ketatanegaraan Indonesia untuk memastikan stabilitas keamanan nasional dan kepentingan rakyat tetap terjamin.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar