Sindikat Penggelapan Mobil di Bali Terungkap, Lima Orang Diciduk — Satu Pelaku Buron
Bandung – Fbinews
Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sukses membongkar jaringan pelaku penggelapan mobil rental yang beroperasi di wilayah Bandara Ngurah Rai dan sejumlah daerah lain. Modus yang digunakan yakni penyewaan kendaraan dengan identitas serta tiket pesawat palsu. Pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif selama Oktober hingga November 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima pelaku di beberapa lokasi di Bali dan Jawa Timur, sementara satu pelaku lainnya masih diburu. Aparat juga menyita tiga kendaraan beserta barang bukti lain, dengan total kerugian pemilik rental diperkirakan melampaui Rp750 juta.
Kasus ini terungkap setelah dua pemilik rental, Okye Dedriyanto (38) dan Rahmat AA (35), melapor pada awal Oktober 2025 karena kendaraan yang disewa tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha didampingi Kasat Reskrim Iptu R. Ritonga dan Kasi Humas Ipda I Gede Suka Artana menjelaskan bahwa laporan pertama diterima 9 Oktober 2025 terkait pelaku TSA (23) yang menyewa Toyota Innova Reborn dan Honda Brio dan kemudian menghilang. Kendaraan diserahkan di area parkir terminal domestik lantai 3 dengan durasi sewa tiga hari. Namun hingga jatuh tempo, mobil tak kunjung dikembalikan. Selain itu, pelaku juga melakukan aksi serupa terhadap satu unit Brio lainnya.
Laporan kedua muncul pada 28 Oktober 2025 dari pelimpahan Polda Bali, terkait hilangnya Honda Brio DK 11XX ADR yang GPS-nya terakhir terekam di kawasan Bypass Tanah Lot, Tabanan.
Para pelaku menggunakan tiket palsu untuk meyakinkan pemilik rental bahwa mereka adalah wisatawan. Setelah mobil diterima, mereka langsung membawa kabur kendaraan keluar daerah.
Melalui pemeriksaan saksi, analisis berbagai bukti digital, serta olah TKP, TSA akhirnya ditangkap pada 12 Oktober 2025 di Kerambitan, Tabanan. Ia mengakui membawa dua mobil milik korban dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial RE.
Barang bukti yang disita meliputi:
bumper Innova
plat nomor DK 10XX FCN
GPS Honda Brio
enam unit telepon genggam
pakaian pelaku
kuitansi sewa
KTP dan SIM
uang tunai Rp1 juta
tiga unit mobil hasil kejahatan
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran pelaku lain sebagai berikut:
NPOS alias RE (47)
Otak jaringan, mengoordinasikan perekrutan penyewa dan distribusi mobil kepada BUD di Sidoarjo dengan keuntungan Rp20 juta per unit. Ditangkap di Abianbase, Mengwi.
AS alias MAN (22)
Rekruter penyewa yang mengawasi transaksi pelaku YS (buron). Mendapat upah Rp500 ribu–Rp1,5 juta. Ditangkap di Gunung Salak, Denpasar.
Pengembangan kasus mengarah pada pelaku penadah di Jawa Timur:
DBP alias BUD (49)
Membeli mobil curian dengan harga murah untuk dijual kembali.
MA alias RUD (30)
Membantu melepas GPS kendaraan sebelum dijual.
Barang bukti dari pelaku di Jawa Timur:
1 Toyota Innova warna hitam
1 Honda Brio putih
1 Honda Brio abu-abu (sesuai LP pelimpahan Polda Bali)
Para tersangka dikenakan Pasal 378, 372, 55, 56, dan 480 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4–9 tahun penjara.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha menegaskan:
“Ini bukan kejahatan biasa. Mereka bekerja sebagai jaringan terstruktur mulai dari perekrut hingga penadah di luar Bali. Kami bergerak cepat, dan penangkapan para pelaku ini menjadi bukti komitmen kami bahwa kejahatan seperti ini tidak akan dibiarkan berkembang,” tegasnya.
Ia menambahkan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri akan terus dilakukan.
“Kami akan kejar para pelaku lain sampai tuntas. Tidak ada ruang bagi sindikat penggelapan kendaraan di Bali, apalagi di kawasan bandara yang menjadi wajah pariwisata,” ungkapnya.
Kapolres juga berpesan kepada pelaku usaha rental untuk memperketat pemeriksaan calon penyewa, memverifikasi tiket pesawat, memperkuat sistem GPS, serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar bandara.

Posting Komentar