Zat Etomidate Masuk Golongan Narkotika, Pengguna Dipastikan Bisa Ditangkap
Jakarta - Fbinews
Bareskrim mengungkap aturan baru mengenai zat etomidate sudah masuk golongan II narkotika. Aturan baru ini sudah tercantum dalam Permenkes RI No.15/2025.
"Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, dengan adanya aturan ini maka penyalahgunaan etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape atau rokok elektrik bisa dilakukan penindakan. Dengan demikian, seseorang yang menyalahgunakan zat anestesi itu bisa dikenakan Undang-Undang Narkotika atau pembinaan dalam bentuk rehabilitasi.
"Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pake UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU kesehatan," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya etomidate masuk dalam golongan obat bius. Namun, obat ini dicampurkan ke dalam liquid vape.
**

Posting Komentar