Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejati Perkuat Kolaborasi, Selaraskan Penerapan KUHP–KUHAP Baru
Jakarta — Fbinews
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini melibatkan jajaran Satreskrim Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan dilaksanakan di Ballroom Sasono Mulyo 3, Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi sekaligus memperkuat sinergi teknis antara penyidik Ditreskrimum dan jaksa peneliti di kejaksaan tinggi. Penyamaan langkah ini dipandang krusial agar penerapan KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan sejalan serta menghindari perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektoral merupakan langkah strategis dalam menyongsong implementasi regulasi hukum yang baru. Ia menilai sinergi antara kepolisian dan kejaksaan harus dibangun sejak tahap awal penanganan perkara.
“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan penyidik dan jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan selaras,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kejaksaan tidak hanya mengedepankan ketegasan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme. Melalui sinergi tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan, kepastian hukum, serta pelayanan hukum yang lebih berorientasi pada kemanusiaan.
**

Posting Komentar