Jual Sayur Sambil Edarkan Obat Keras, Pria di Sepatan Tangerang Diamankan Aparat
Jakarta – Fbinews
Unit Reskrim Polsek Sepatan mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23) di wilayah Sepatan, Tangerang. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sayur tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pedagang sayur yang diduga menjual obat keras secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HSP setelah dilakukan penggeledahan pada Kamis (29/1/2026).
"Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal," kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 79 butir tramadol, 61 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp 220 ribu yang diduga hasil penjualan obat. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, HSP mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran obat-obatan keras tersebut selama kurang lebih dua pekan. Obat-obatan itu dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan berjanji akan bertindak tegas terhadap para pelaku.
"Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat," tegas Jauhari.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan atau pemasok lain dalam kasus peredaran obat keras ilegal tersebut.
**

Posting Komentar