News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Korlantas Polri Ingatkan Bahaya Membeli Kendaraan Bekas Tanpa Balik Nama: Data Harus Selaras

Korlantas Polri Ingatkan Bahaya Membeli Kendaraan Bekas Tanpa Balik Nama: Data Harus Selaras



Jakarta – Fbinews 

Kebiasaan membeli kendaraan bekas, baik mobil maupun sepeda motor, tanpa segera mengurus proses balik nama kepemilikan masih kerap ditemui di tengah masyarakat. Padahal, kelalaian tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang merugikan pemilik baru di kemudian hari.


Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyoroti masih maraknya praktik tersebut. Ia menyebut, sebagian masyarakat menganggap cukup selama kendaraan dapat digunakan dan kewajiban pajak tetap dibayarkan, tanpa memperhatikan keabsahan dokumen kepemilikan.


Ancaman Masalah Hukum dan Administrasi


Wibowo menegaskan bahwa kondisi ketika kendaraan secara fisik telah berpindah tangan, namun STNK dan BPKB masih tercatat atas nama pemilik lama, tidak boleh dibiarkan. “Kalau kendaraan itu secara fisik sudah milik si B, tapi secara dokumen masih atas nama si A, maka harus disesuaikan. Artinya wajib dibalik nama,” ujar Wibowo, sebagaimana dihimpun Mureks, pada Selasa (13/1/2026).


Ia menjelaskan, kewajiban balik nama kendaraan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), khususnya Pasal 61 dan Pasal 62. Aturan tersebut mengharuskan setiap kendaraan terdaftar dengan identitas pemilik yang sah, sehingga data kendaraan dan data pemilik tercatat selaras dalam sistem kepolisian.


Ketidaksesuaian data ini akan berdampak langsung pada pengurusan administrasi kendaraan. Saat pemilik baru hendak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan pajak lima tahunan, sistem akan menolak jika identitas pada KTP tidak sesuai dengan data di STNK dan BPKB.


“Kalau KTP-nya si B, tapi dokumen ranmornya si A, itu pasti tertolak di sistem,” jelas Wibowo.


Risiko Pemblokiran Kendaraan


Persoalan lain yang kerap muncul adalah pemblokiran kendaraan oleh pemilik lama. Biasanya, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pengenaan pajak progresif ketika penjual membeli kendaraan baru. Namun, dampak dari pemblokiran tersebut justru dirasakan oleh pemilik baru yang belum melakukan balik nama.


Ketika kendaraan telah diblokir, seluruh proses pengesahan maupun perpanjangan pajak otomatis tidak dapat dilakukan. “Kalau kendaraan sudah diblokir atas permohonan pemilik lama, maka saat pengesahan atau perpanjangan pajak akan tertolak. Status KTP pemilik baru tidak sesuai dengan dokumen,” tambah Wibowo.


Kondisi tersebut membuat pemilik baru berada dalam posisi yang merugikan. Meski kendaraan secara fisik dikuasai, namun secara administratif belum diakui sebagai pemilik sah. Akibatnya, pengesahan STNK, perpanjangan pajak, hingga urusan hukum dan klaim asuransi berpotensi terkendala.


Karena itu, proses balik nama bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan, kepatuhan pajak, serta perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan yang sebenarnya.

**

 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar