News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyidikan Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara Dipercepat, Kapolda Sumsel Beri Atensi Khusus

Penyidikan Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara Dipercepat, Kapolda Sumsel Beri Atensi Khusus



Sumatera Selatan – Fbinews 

Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara, Kota Palembang. Hingga saat ini, sedikitnya 68 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk dua orang saksi ahli pidana dan pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan saat ini masih terdapat dua saksi yang tengah menjalani pemeriksaan. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


“Saat ini masih ada dua saksi yang masih kami lakukan pemeriksaan. Kami juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Kombes Pol Bagus Senin (5/1/2025).


Ia menjelaskan, setelah seluruh keterangan saksi lengkap dan hasil audit kerugian negara telah diterima, penyidik akan melanjutkan tahapan gelar perkara guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.


“Setelah semuanya kami lengkapi, maka kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.


Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara Palembang, menjadi perhatian serius jajaran Polda Sumsel karena menyangkut kepentingan publik.


“Kasus tersebut sedang dalam proses untuk melengkapi keterangan-keterangan. Kita tidak ingin pada saat meningkatkan status penanganan perkara ini ke sidik, tetapi kemudian jangan sampai ada keterangan yang belum lengkap, sehingga kita harus kembali mundur,” katanya.


Oleh sebab itu, Kapolda memastikan kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel, khususnya Subdit III Tipidkor, agar memberikan perhatian dan pengawalan khusus terhadap perkara tersebut hingga tuntas. 


“Kami pastikan agar perkara tersebut menjadi atentsi khsusus, apalagi kasus tersebut menjadi polemik ditengah masyarakat,” pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan praktik mark up dalam pengadaan lahan rawa seluas 44.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Lahan tersebut diketahui dibeli oleh Pemerintah Kota Palembang dengan harga sekitar Rp995.000 per meter persegi, sementara nilai pasar lahan diperkirakan tidak mencapai Rp250.000 per meter persegi.


Ironisnya, pemilik lahan disebut hanya menerima pembayaran sekitar Rp55.000 per meter persegi. Selisih harga yang sangat signifikan tersebut memunculkan dugaan terjadinya mark up dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp35 miliar.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar