Peredaran 4.395 Obat Berbahaya Tanpa Izin di Jaksel Berhasil Diungkap
Jakarta - Fbinews
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J (30) ditangkap saat menjaga sebuah toko yang dikamuflase menjual plastik.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa dari lokasi tersebut disita 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, 1.694 butir trihex, 1 Unit Handphone, dan uang hasil penjualan sebesar Rp11 Juta rupiah. Ia menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
"Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).
Saat ini, ujarnya, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini ya,” ungkapnya.
**

Posting Komentar