Personel Polda Jateng Mulai Gunakan Bodycam, Rekaman Berpotensi Jadi Alat Bukti Digital
Semarang – Fbinews
Sejumlah personel Kepolisian Daerah Jawa Tengah kini mulai dibekali kamera badan (body camera/bodycam) dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Penerapan perangkat ini menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi dan profesionalisme pelayanan kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa penggunaan bodycam merupakan langkah strategis untuk memperkuat akuntabilitas anggota saat menjalankan tugas.
"Bagi masyarakat, ini menjamin bahwa pelayanan maupun penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai SOP,” kata Artanto, Kamis (8/1/2026).
Bodycam yang digunakan tidak hanya merekam visual, tetapi juga suara selama personel bertugas. Menurut Artanto, rekaman audio visual tersebut juga berfungsi melindungi anggota dari tudingan yang tidak berdasar.
Ia menambahkan bahwa dokumentasi yang dihasilkan dari bodycam memiliki nilai hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan dalam proses penegakan hukum.
"Hasil rekaman bisa digunakan dalam proses penyidikan maupun evaluasi."
"Ini sangat kuat secara pembuktian," imbuh dia.
Lebih lanjut disampaikan, Polda Jawa Tengah terus berkomitmen melakukan pembaruan dan inovasi berbasis teknologi guna menjamin rasa aman, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah Jawa Tengah.
Tindak Lanjut Penerapan KUHAP Baru
Gagasan penggunaan kamera badan ini semakin menguat seiring dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji pengaturan lanjutan terkait penggunaan kamera badan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berbasis teknologi informasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pengaturan tersebut akan dibahas bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam KUHAP yang baru, Pasal 30 mengatur kewajiban perekaman pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Rekaman tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa.
Selain itu, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 menegaskan adanya sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kode etik profesi.
**

Posting Komentar