Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Jakarta — Fbinews
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, di pinggir Jalan Irigasi, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YF, diketahui bernama Y F, kelahiran Tasikmalaya tahun 1984.
Tersangka YF diketahui berstatus menikah, bekerja sebagai buruh, dan berdomisili di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan dua klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka, ungkap Kasatresnarkoba AKP Habibi, S.I.K., M.H.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu, satu pak plastik klip bening, satu kantong plastik warna hitam, serta satu lembar kertas tisu yang dibungkus lakban hitam. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 14,32 gram.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial H alias B yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Narkotika tersebut didapat dengan harga Rp 850.000 per gram.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta penyusunan administrasi penyidikan.
Ke depan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Puslabfor, mengembangkan jaringan pelaku lainnya, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran gelap narkotika tutup AKP Habibi.
**

Posting Komentar