News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Teguhkan Perang Melawan Narkoba, Penegakan Hukum Diterapkan Tanpa Toleransi

Teguhkan Perang Melawan Narkoba, Penegakan Hukum Diterapkan Tanpa Toleransi


Pontianak – FBINEWS 

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif yang disiarkan secara langsung melalui Stasiun Pro 1 RRI Pontianak, Rabu (14/01/2026).

Dialog ini menghadirkan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, AKBP Fatchur Rochman sebagai narasumber utama dengan mengangkat tema “Hukum Tak Pandang Bulu, Sanksi Berat Bagi Pengedar dan Produsen Narkoba”.

Dalam pemaparannya, AKBP Fatchur Rochman menjelaskan bahwa penindakan terhadap tindak pidana narkotika berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi tersebut menjadi payung hukum yang tegas dalam mengatur seluruh aspek kejahatan narkotika, mulai dari proses produksi, peredaran, hingga ancaman sanksi pidana maksimal.

"Kami ingin Masyarakat memahami bahwa negara tidak main-main. UU Nomor 35 Tahun 2009 memberikan ruang bagi Penegak Hukum untuk memberikan sanksi berat, terutama bagi pengedar dan produsen," ujar Fatchur.

Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Barat, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan mampu melindungi diri dari pengaruh zat terlarang.

"Jauhi Narkoba, hindari Narkoba, karena hukumannya berat dan sangat merugikan bagi diri sendiri, keluarga, serta bagi lingkungan sekitar," tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono menekankan pentingnya peran media massa, termasuk RRI, sebagai sarana edukasi publik dalam membangun kesadaran bersama terhadap bahaya narkoba.

“Polda Kalbar berkomitmen melakukan tindakan preventif sekaligus represif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah ini. Sesuai arahan pimpinan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” tambahnya.

"Peran serta Masyarakat dalam memberikan informasi sangat diharapkan untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika, mengingat posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga." Pungkas Bambang.

Dialog interaktif tersebut juga mengulas sejumlah poin penting dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, antara lain penguatan pengawasan di jalur perbatasan dan jalur tidak resmi, perbedaan pendekatan hukum antara penyalahguna sebagai korban dan bandar atau produsen, serta penerapan pasal berlapis guna menimbulkan efek jera bagi pelaku berulang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat, khususnya pendengar RRI Pontianak, memperoleh pemahaman menyeluruh bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan membawa dampak kerugian besar, baik dari sisi hukum maupun sosial.*

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar