Ungkap 664 Perkara Judi Online Sepanjang 2025, Nilai Aset Sitaan Tembus Rp286,2 Miliar
Jakarta – Fbinews
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana judi online sepanjang tahun 2025 dengan ratusan kasus yang berhasil diungkap serta nilai aset sitaan yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya telah menangani sebanyak 664 perkara tindak pidana siber dengan total 744 orang tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan uang dan aset dengan nilai mencapai Rp286.256.178.904.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dikutip Jumat, 9 Januari 2026.
Selain langkah penegakan hukum, Polri juga terus mengedepankan upaya pencegahan. Sepanjang tahun 2025, Polri telah mengusulkan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive guna menekan potensi meluasnya praktik perjudian daring di masyarakat.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 website judi online. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi baik secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Himawan.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Dari hasil pengembangan, ditemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online, baik sebagai metode layering melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil perjudian.
Dari pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk melakukan evaluasi dan pemblokiran terhadap seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 website judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.
Polri juga menegaskan bahwa penanganan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, termasuk pemanfaatan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset hasil tindak pidana. Hingga konferensi pers berlangsung, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.
Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten.
**

Posting Komentar