Ungkap Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar
Sukabumi – Fbinews
Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan G.I. (52) yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian.
Peristiwa dugaan korupsi tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah tercatat menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000,-.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga menyisihkan sebagian dana dan memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan memalsukan tanda tangan para penerima manfaat BLT.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000,-.
“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, penyidik menetapkan tersangka G.I. dengan sangkaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.
Tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Atas penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2.000.000.000,-.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas korupsi.
“Kami menerapkan pasal secara maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegas Kapolres Sukabumi.
“Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tutup Kapolres Sukabumi.
Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
**


Posting Komentar