Hasil Labfor: Tak Ada Racun di Tubuh Pelaku Peracunan Keluarga di Warakas
Jakarta – Fbinews
Polisi menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap pria berinisial AS atau S (22), tersangka yang menyebabkan anggota keluarganya meninggal dunia dalam kasus peracunan di Warakas, Jakarta Utara. Dari hasil uji tersebut, tidak ditemukan kandungan pestisida di tubuh pelaku, meski sebelumnya ia sempat ditemukan dalam kondisi lemah.
"Ya, ini hasil dari pemeriksaan dokter ya. Hasil pemeriksaan dokter, baik itu oleh Labfor dan dokter forensik, tidak ditemukan racun pestisida di dalam tubuh pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan seusai korve di Waduk Cincin, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (8/2/2026).
Budi tidak merinci apakah kondisi pelaku saat ditemukan merupakan bagian dari upaya mengelabui. Ia menegaskan kepolisian menyampaikan informasi berdasarkan fakta ilmiah, sekaligus mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan zat berbahaya.
"Ya, saya tidak menyatakan itu, tapi tidak ditemukan. Karena kami kan menyampaikan harus scientific. Ada fakta atas uji. Nah, kalau yang bersangkutan, karena ada etanol, ada apa alkohol, ada satu zat saya tidak menyampaikan nanti akhirnya akan menjadi edukasi bagi masyarakat. Zat yang dibakar membuat pihak keluarga lemas, termasuk racun tadi yang disampaikan," jelas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno sebelumnya menyebut pelaku berpura-pura lemah sebagai alasan untuk menghindari kecurigaan. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pura-pura sebagai alibi (alasan)," kata Onkoseno, Sabtu (7/2).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan juga memastikan tidak ada racun dalam tubuh pelaku.
"Tidak ada kandungan racun pada tubuh pelaku," imbuhnya.
Hasil Tes Kejiwaan
Dalam proses penyidikan, polisi turut melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Dari hasil visum kejiwaan, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa berat.
"Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikiater, muncullah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah pada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno.
Meski demikian, ditemukan kecenderungan pelaku memiliki cara penyelesaian masalah yang tidak adaptif serta dorongan agresivitas.
"Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian, punya dorongan adanya agresivitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," katanya.
Dalam pengungkapan sebelumnya, pelaku diketahui mencampurkan zat tertentu ke dalam minuman yang dikonsumsi korban hingga membuat mereka tidak sadarkan diri.
"Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia," tuturnya.
Setelah para korban dalam keadaan tak berdaya, pelaku kembali memberikan zat tersebut hingga akhirnya menyebabkan kematian.
**

Posting Komentar