Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Resmi Bergulir di Riau, Fokus 9 Pelanggaran Prioritas
Pekanbaru — Fbinews
Polda Riau resmi menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 sebagai langkah antisipasi menjelang bulan suci Ramadan. Dalam operasi kali ini, kepolisian menetapkan sembilan sasaran pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan.
"Satu: ranmor roda dua dan roda empat yang tidak sesuai pabrikan atau knalpot brong," kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 di Mapolda Riau, Senin (2/2/2026).
Apel tersebut dihadiri oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika, jajaran pejabat utama Polda Riau, serta perwakilan dari Kejati Riau, Pemerintah Provinsi Riau, dan unsur TNI.
Selain knalpot brong, sasaran lainnya mencakup kendaraan truk yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan maupun yang melakukan penambahan dimensi kendaraan di luar ketentuan teknis. Wakapolda menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026.
Polda Riau mencatat, pada Operasi Lancang Kuning 2025 lalu terdapat sebanyak 31.244 tindakan pelanggaran lalu lintas.
"Kita berharap, saat melaksanakan Operasi Lancang Kuning 2026 ini akan turun dari sebelumnya," katanya.
Sementara itu, pada pelaksanaan Operasi Lancang Kuning 2025 tercatat tiga kejadian kecelakaan lalu lintas dengan satu korban meninggal dunia.
Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Polda Riau mengedepankan penindakan berbasis elektronik melalui e-TLE statis dan mobile sebesar 95 persen, disertai peneguran kepada pelanggar.
Sebanyak 1.136 personel dikerahkan untuk mendukung operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai Senin (2/2/2026) hingga 15 Februari 2026.
Adapun sembilan sasaran prioritas Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 meliputi:
1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong.
2. Truk yang tidak sesuai pabrikan atau menambah dimensi kendaraan di luar spesifikasi teknis.
3. Kendaraan pribadi yang memakai sirene, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukannya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
7. Kendaraan angkutan umum yang tidak laik jalan.
8. Sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
**

Posting Komentar