Polda Kepulauan Riau Amankan Kepala Puskesmas Moro dalam Kasus Dugaan Narkotika
Batam – Fbinews
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menangkap Kepala Puskesmas Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, berinisial BSS atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Suryono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang ditangani Subdit I Ditresnarkoba.
“Iya (ditangkap), seorang dokter di Moro, dia kepala puskesmas. Ini merupakan hasil pengembangan,” ujar Suryono di Batam, Senin.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol M. Komaruddin menjelaskan, penangkapan BSS berawal dari pengembangan kasus tindak pidana umum yang ditangani Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri pada akhir pekan lalu.
Awalnya, Unit Jatanras menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berperan sebagai penadah di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Pelaku berinisial M, yang merupakan anggota Satpol PP berstatus P3K di Kecamatan Moro, diamankan bersama barang bukti sembilan paket kecil sabu dengan berat total 1,18 gram.
“Jadi Jatanras mengamankan pelaku curanmor, sebagai penadah, inisialnya M. Saat digeledah rumahnya ada barang bukti sabu sebanyak sembilan paket kecil yang dibungkus plastik, beratnya 1,18 gram,” kata Komaruddin.
M kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus curanmor, sedangkan barang bukti narkotika dilimpahkan ke Unit I Ditresnarkoba untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menelusuri asal-usul sabu tersebut. M mengaku memperoleh barang haram itu dari dokter BSS yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Moro.
“Berdasarkan keterangan dari M inilah kami menjemput dokter BSS ini,” ujarnya.
Saat penjemputan, petugas melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Puskesmas Moro, namun tidak menemukan sabu. Aparat hanya menemukan alat isap sabu.
Dalam pemeriksaan, dokter BSS mengaku sabu tersebut diperolehnya dari tersangka M. Sementara M tetap menyatakan mendapatkan sabu dari dokter BSS. Keduanya telah dikonfrontasi, namun masing-masing mempertahankan keterangannya.
Hasil tes urine terhadap dokter BSS menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metafetamin (sabu).
“Pengakuan doter BSS ini sudah lama mengkonsumsi narkoba, sejak tahun 2008, beli dari tersangka M,” ujarnya.
Saat ini dokter BSS masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri dengan status tersangka penyalahgunaan narkotika. Sementara tersangka M dijerat dua perkara berbeda, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan narkotika.
**

Posting Komentar