Polres Kendal Ungkap Pabrik Bahan Peledak Ilegal di Kendal, Puluhan Paket Diamankan
Kendal – Fbinews
Polres Kendal membongkar dugaan tindak pidana pembuatan dan penyimpanan bahan peledak ilegal yang menyebabkan seorang warga mengalami luka berat. Kasus ini terungkap setelah terjadi ledakan di gudang belakang rumah tersangka di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, saat konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial Zoga Arsyadana (25), warga Dusun Ngloyo, diduga meracik bahan peledak jenis obat petasan secara ilegal dan memasarkannya lewat media sosial.
“Pelaku membeli bahan mentah berupa potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang melalui media sosial. Bahan-bahan tersebut kemudian diracik sesuai takaran tertentu untuk dijadikan obat petasan, lalu dipasarkan dan dijual secara online melalui akun TikTok miliknya,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar.
Peristiwa bermula pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB ketika terjadi ledakan di gudang belakang rumah tersangka. Saat kejadian, seorang buruh harian lepas bernama Dio Faras (21), warga Desa Damarjati, berada di lokasi dan diduga tengah meracik bahan tersebut.
Akibat ledakan itu, korban mengalami luka bakar serius dan patah tulang pada bagian kaki, lalu segera dibawa warga ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolres menyebut penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima pada hari yang sama. Polisi kemudian mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan paket obat petasan siap kirim, bahan kimia berbahaya, alat produksi, serta perangkat yang digunakan untuk aktivitas penjualan melalui media sosial,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 25 paket obat petasan siap kirim seberat 1 ons, 16 paket seberat 2 ons, puluhan bungkus lainnya, 8 kilogram aluminium powder, 2,8 kilogram belerang, potassium chlorate, timbangan digital, alat tumbuk, ember, sumbu petasan, hingga satu unit ponsel untuk transaksi.
Menurut AKBP Hendry Susanto Sianipar, tersangka menjalankan aktivitas tersebut demi keuntungan ekonomi.
“Pelaku memproduksi dan menjual bahan peledak tanpa izin dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan orang lain, sebagaimana yang terjadi pada korban,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan bahan peledak yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kendal turut mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal karena berisiko tinggi dan melanggar hukum.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti ini. Selain melanggar hukum, juga sangat berisiko terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas AKBP Hendry Susanto Sianipar.
**

Posting Komentar