Pantauan Terkini Operasi Ketupat 2026: Arus Mudik Mulai Meningkat, Kecelakaan Capai 173 Kasus
Jakarta – Fbinews
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Juru Bicara Operasi Ketupat 2026 menyampaikan perkembangan situasi lalu lintas dan keamanan selama pelaksanaan Operasi Ketupat, Rabu (18/3/2026).
Dalam laporan periode Selasa, 17 Maret 2026 pukul 18.00 WIB hingga Rabu, 18 Maret 2026 pukul 06.00 WIB, tercatat 173 kejadian kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 29 orang meninggal dunia, 70 orang mengalami luka berat, dan 505 orang luka ringan, dengan total kerugian material lebih dari Rp1 miliar.
Polri juga mencatat lonjakan arus kendaraan keluar Jakarta yang cukup signifikan. Sebanyak 142 ribu kendaraan melintas melalui empat gerbang tol utama atau meningkat sekitar 45 persen dibandingkan kondisi normal, menandakan arus mudik Lebaran 2026 mulai meningkat.
Sebagai langkah antisipasi, Korlantas Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way bertahap sejak Selasa (17/3/2026) pukul 15.00 WIB di ruas Tol Trans Jawa, dari KM 70 Tol Cikampek hingga KM 273 Tol Pejagan–Pemalang. Selain itu, direncanakan penerapan one way nasional dari KM 70 hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung menyesuaikan kondisi lalu lintas.
Di sektor penyeberangan, kepadatan terjadi di Pelabuhan Gilimanuk. Antrean kendaraan menuju Jawa dari arah Denpasar mencapai sekitar 11 kilometer, sementara dari arah Singaraja sekitar 100 meter.
Kepadatan didominasi kendaraan pribadi. Untuk mengurai antrean, petugas melakukan percepatan kendaraan prioritas, pengaturan kantong parkir, serta optimalisasi buffer zone dengan sistem kanalisasi.
Di dalam pelabuhan, seluruh area parkir telah terisi penuh. Sebanyak 33 kapal beroperasi hingga pukul 07.00 WITA, dan mulai pukul 08.00 WITA sebanyak 23 kapal menerapkan pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB) guna mempercepat arus penyeberangan.
Polri mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan, memastikan kondisi fisik dan kendaraan prima, serta beristirahat jika lelah.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan rest area untuk beristirahat, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama,” disampaikan dalam laporan tersebut.
Selain itu, Polri menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis di kantor kepolisian dan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan petasan.
Untuk kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 yang aktif selama 24 jam.
**

Posting Komentar