Pengelolaan Sampah TPA Suwung Diselidiki, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Pidana
Bali - FBINEWS
Pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Bali, kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan adanya pelanggaran pidana dalam pengelolaan tempat pembuangan akhir tersebut tengah ditelusuri oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung bersama Bareskrim Mabes Polri saat ini telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum dengan memeriksa sejumlah saksi guna mendalami kasus tersebut. Penanganan perkara juga dilaporkan telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengungkapkan bahwa penanganan persoalan sampah di Provinsi Bali, khususnya di Kabupaten Badung, telah memasuki tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah dikirimkan untuk mempercepat proses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif saat menghadiri kegiatan kerja bakti di Pantai Jimbaran, Kamis (5/3/2026) pagi.
"Kabupaten Badung sudah dalam tahap penyidikan. SPDP telah dikirim untuk memastikan langkah yang lebih cepat. Ini menjadi pertaruhan bagi Bupati Badung untuk memastikan masyarakat bergerak cepat mengikuti arahan terkait pengelolaan sampah," jelas Hanif.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat kini memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Menurutnya, komitmen pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang selama ini menjadi sorotan.
Hanif juga mengimbau masyarakat untuk mulai disiplin dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Ia bahkan mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk menerapkan kebijakan tegas dengan tidak lagi mengangkut sampah yang belum dipilah.
"Kami sudah meminta Bapak Bupati bersikap tegas. Sampah yang tidak terpilah tidak dibenarkan masuk ke TPA Suwung. Karena Suwung sudah masuk tahap penyidikan yang tinggi, kami mengawal ini dengan sangat serius," tambahnya.
Pemerintah pusat juga memberi sinyal bahwa pendekatan dalam penanganan persoalan sampah tidak lagi terbatas pada sanksi administratif. Jika pelanggaran terus terjadi, maka penindakan pidana dapat menjadi langkah lanjutan.
Selain itu, TPA Suwung ditargetkan hanya dapat menerima sampah hingga April mendatang. Setelah periode tersebut, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut.
"Kondisi TPA Suwung sudah sangat crowded dan pencemarannya berat. Kami sudah meminta perbaikan IPAL. Sampah organik benar-benar dilarang masuk ke sana karena hanya akan menambah beban air lindi," tegas Hanif.
Terkait penggunaan insinerator, Hanif menyebut alat tersebut saat ini hanya diperbolehkan digunakan secara terbatas untuk membakar sampah jenis kayu.
Pemanfaatannya secara lebih luas baru dapat dilakukan apabila sistem pemilahan sampah di masyarakat telah berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Catarina Muliana Ginting, membenarkan bahwa penanganan kasus TPA Suwung kini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"Ditangani Bareskrim dan Jampidum. Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung dari pusat," jelas Catarina saat ditemui di Kantor Gubernur Bali.
Ia menambahkan bahwa perkara tersebut memang telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri, namun prosesnya saat ini masih berfokus pada pengumpulan data serta pendalaman kasus.
"Prosesnya masih terus berjalan di Bareskrim," tandasnya.

Posting Komentar