Peredaran Sabu Jaringan Medan–Jakarta Berhasil Diungkap di Jakpus
Jakarta Pusat - Fbinews
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas daerah dan penyalahgunaan obat keras daftar G. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di Mako Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu (15/3/26) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah Medan–Jakarta.
“Pelaku memanfaatkan momen saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” ujar Kombes Pol. Reynold, Jumat (20/3/26).
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Selain itu, dista barang bukti pendukung berupa satu unit kendaraan, telepon genggam, dan media penyimpanan lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing. Kendaraan yang digunakan merupakan Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi.
“Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, ujarnya, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman. Dalam kasus ini, tersangka juga diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika.
Menurutnya, total nilai barang bukti dari kasus narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 25.900 orang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Di sisi lain, dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan. Terdapat 14 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 14 orang dan barang bukti sebanyak 35.143 butir obat berbahaya.
Pengungkapan kasus obat keras tersebut tersebar di daerah Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai ketentuan medis, kendati demikian disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, baik secara represif maupun preventif, guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
“Kejahatan narkotika dan obat berbahaya tidak hanya dilakukan secara terorganisir, tetapi juga memanfaatkan berbagai situasi. Kami tidak akan lengah dan akan terus menutup setiap celah peredaran,” ungkap Kombes Pol. Reynold.
Polres Metro Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami percaya keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
**

Posting Komentar